Jumat, 08 Mei 2015

Ruang Lingkup Praktik Kebidanan

BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Kehamilan adalah suatu peristiwa alami dan fisiologis yang terjadi pada wanita yang didahului oleh suatu peristiwa fertilisasi. Kehamilan merupakan peristiwa yang sangat didambakan oleh setiap wanita.Oleh karena itu, perlu adanya tindakan-tindakan khusus yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terutama bidan.
Asuhan  kebidanan dan praktek kebidanan  menjadi dasar untuk memberikan asuhan kebidanan yang baik bagi remaja puteri, wanita pra nikah, wanita hamil dan wanita yang melahirkan. Asuhan yang baik dapat memberikan kenyamanan pada wanita karena kehamilan dan kelahiran merupakan peristiwa penting bagi kehidupan seorang wanita dan keluarganya. Sebagai tenaga kesehatan khususnya bidan sangat beruntung dapat berbagi peristiwa ini , bidan juga berada dalam posisi yang unik untuk meningkatkan kesehatan reproduksi bagi remaja, meningkatkan kemampuan ibu dalam melahirkan, kemampuan menemani ibu dalam proses kelahiran dengan memberikan dukungan dan dorongan,melayani saat masa-masa nifas.

B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Apa yang dimaksud dengan bidan?
b.      Apa yang pengertian praktik kebidanan?
c.       Apa saja ruang lingkup praktik kebidanan?
d.      Apa hak dan kewajiban bidan?
e.       Apa larangan bagi bidan?


C.    TUJUAN
a.       Untuk menjelaskan pengertian bidan
b.      Untuk menjelaskan apa pengertian praktik kebidanan
c.       Mengetahui ruang lingkup dalam praktik kebidanan
d.      Mengetahui haka dan kewajiban serta larangan bagi bidan





 BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Bidan
Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kata MIDWIFE yang artinya Pendamping wanita, sedangkan dalam bahasa Sanksekerta “Wirdhan” yang artinya : Wanita Bijaksana. Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan sejumlah praktisi di seluruh dunia. Praktik Kebidanan adalah asuhan yang diberikan oleh bidan secara mandiri baik pada perempuan yang menyangkut proses reproduksi, kesejahteraan ibu dan janin / bayinya, masa antara dalam lingkup praktek kebidanan juga termasuk pendidikan kesehatan dalam hal proses reproduksi untuk keluarga dan komunitasnya.
Praktik kebidanan berdasarkan prinsip kemitraan dengan perempuan, bersifat holistik dan menyatukannya dengan pemahaman akan pengaruh sosial, emosional, budaya, spiritual, psikologi dan fisik dari pengalaman reproduksinya.  Praktik kebidanan bertujuan menurunkan / menekan mortalitas dan morbilitas ibu dan bayi yang berdasarkan ilmu-ilmu kebidanan, kesehatan, medis dan sosial untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan ibu dan janin / bayinya.

a)      Pengertian bidan menurut ICM (International Confederation Of Midwives)
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki ijin yang sah (lisensi)untuk melakukan praktik kebidanan.
b)     Pengertian bidan menurut IBI (Ikatan Bidan Indonesia)
Seorang perempuan yang telah lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister,sertifikasi dan atau secarah sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
c)      Pengertian bidan menurut WHO
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
d)        Pengertian bidan adalah :
Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan itu termasuk pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluas ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat lainnya.
e)         Pengertian Bidan Indonesia :
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.

B.       Pengertian Praktik Kebidanan
Praktik kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan melalui pelayanan atau asuhan kebidanan kepada klien dengan pendekatan manajemen kebidanan. Lingkup praktik kebidanan meliputi asuhan mandiri atau otonomi pada anak perempuan, remaja putri, dan wanita dewasa sebelum,selama kehamilan dan sesudahnya. Ini berarti bidan melakukan pengawasan, memberi asuhan dan saran yang diperlukan kepada wanita selama hamil,bersalin, dan selama nifas. Praktik kebidanan dilakukan dalam sistem pelayanan kesehatan yang berorientasi pada masyarakat,dokter,perawat,dan dokter spesialais di pusat-pusat rujukan.




C.       Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
Lingkup praktik bidan adalah terkait erat dengan fungsi,tanggung jawab, dan aktifitas bidan yang telah mendapatkan pendidikan,kompeten, dan memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.
Pengetahuan
 


Ruang Lingkup Praktek
                                                                                
Keterampilan
                                                                                
Kewenangan
                                                                            



1.      Kerangka kerja dalam pelayanan meliputi :

a.       PERMENKES No 1464/MENKES/SK/II/2010

b.      Standar Praktek Bidan

c.       Kode Etik Bidan

d.      Kepmenkes No 369/Menkes/SK/III/2007

2.      Lingkup Praktek Kebidanan Meliputi Pemberian Asuhan Pada :

Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, serta kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

a.       Permenkes No.5380/IX/1963, wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri,didampingi tugas lain.

b.      Permenkes No.363/IX/1980 yang kemudian diubah menjadi Permenkes 623/1989, wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu Permenkes khusus. Dalam wewenang khusus ditetapkan bahwa bidan melaksanakan tindakan khusus dibawah pengawasan dokter.

c.       Permenkes No.572/PER/VI/1996, wewenang ini mengatur tentang regristasi dan praktik bidan. Bidan dalam melaksanakan praktiknya diberi kewenangan yang mandiri. Kewenangan tersebut disertai dengan kemampuan dalam melaksanakan tindakan. Dalam wewenang tersebut mencakup :Pelayanan kebidanan meliputi pelayanan ibu dan anak, pelayanan Keluarga Berencana, pelayanan Kesehatan Masyarakat

d.      Permenkes No.900/SK/VII/2002, wewenang ini mengatur tentang regristasi dan praktik bidan. Bidan dalam melaksanakan praktiknya diberi kewenangan yang mandiri.

e.       Permenkes No.HK.02.02/Menkes/149/I/2010, yang kemudian diubah menjadi Permenkes RI No.1464/Menkes/PER/X/2010, wewenang ini mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.

Dalam menjalankan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi,konsultasi, dan merujuk dengan kondisi pasien,kewenangan dan kemampuannya. Dalam keadaan darurat nidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yaitu yang ditunjukkan untuk menyelamatkan jiwa.

Lingkup praktik bidan adalah BBL,bayi,balita,anak perempuan,remaja putri, wanita pranikah,wanita selama masa hamil,bersalin dan nifas,wanita pada masa interval dan wanita pada masa menopouse.
a.       Remaja Putri
Asuhan yang diberikan Bidan kepada Remaja putri. Bidan memberikan penyuluhan tentang proses menstruasi.

b.      Wanita Pranikah
Asuhan yang diberikan Bidan kepada wanita sebelum menikah. Bidan memberikan penyuluhan tentang dampak hubungan seksual.

c.        Ibu Hamil
        Asuhan kebidanan pada ibu hamil adalah asuhan yang diberikan Bidan pada ibu hamil utuk mengetahui kesehatan ibu dan janin serta untuk mencegah dan menangani secara dini kegawatdaruratan yang terjadi pada saat kehamilan.

d.      Ibu Bersalin
Asuhan yang di berikan Bidan pada Ibu Bersalin. Bidan melakukan Observasi pada Ibu Bersalin, yani pada Kala I, Kala II, kala III, Dan kala IV.
e.       Ibu Nifas
Asuhan kebidanan pada Ibu nafas adalah Asuhan yang di berikan Pada Ibu Nifas. Biasanya berlangsung selama 40 hari atau sekitar 6minggu. Pada Asuhan ini Bidan memberikan Asuhan berupa Memantau Involusi Uteri, Kelancaran ASI, dan Kondisi Ibu dan Anak.

f.        Bayi Baru lahir
Asuhan kebidanan pada bayi baru lahir adalah Asuhan yang di berikan Bidan pada bayi baru lahir. Pada bayi baru lahir Bidan memotong tali plasenta, memandikan, mengobservasi ada tidaknya gangguan pada pernafasan dsb dan memakaikan pakaian dan membendong dengan kain.

g.      Bayi dan Balita
Asuhan kebidanan pada neunatus dan balita adalah Asuhan yang di berikan Bidan pada Neunatus dan balita. Pada balita Bidan memberikan Pelayanan, informasi tentang Imunisasi dan KIE sekitar kesehatan neunatus dan balita.

h.      Menopause
Asuhan yang diberikan Bidan kepada wanita yang Ibu-ibu yang sudah berhenti masa suburnya.

i.        Wanita dengan Gangguan Reproduksi
Asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan Reproduksi adalah Asuhan yang di berikan Bidan pada wanita yang mengalami gangguan reproduksi. Bidan memberikan KIE (Konseling Informasi Edukasi) tentang gangguan-gangguan reproduksi yang sering muncul pada wanita seperti keputihan, menstruasi yang tidak teratur.

D.    RUANG LINGKUP PELAYANAN BIDAN
a.       Bidan Praktik swasta
Merurut SKP organisasi IBI , bidan praktik swasta adalah bidan yang diberi izin untuk menjalankan praktik perorangan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam (IBI,1997:15)
      Visi bidan praktik swasta adalah meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberi yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat.Misi bidan praktik swasta adalah memberi pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang KB dan kesehatan Reproduksi.Bersahabat dan peduli terhadap kepentingan pasien serta memenuhi bahkan melebihi harapan pasien.
b.      Persyaratan bidan praktik swasta:
1.      Bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan, yang diakui oleh negara tempat dia tinggal dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait kebidanan sertamemenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktik bidan.
2.      Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian, dan pengakuan terhadap bidan setelah dinyatakan memenuhi kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
3.      Surat izin bidan(SIB) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pelayanan asuhan kebidanan diselruh wilayah republik indonesia
4.      Praktik bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan wewenang dan kemampuannya
5.      Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala dinas kesehatan provinsi institusi pendidikan untuk memeroleh SIPB selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima ijazah bidan (kebijakan IBI Jabar 2 tahun setelah lulus).
6.      Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi :
a.       Fotokopi ijazah bidan
b.      Fotokopi transkrip nilai akademik
c.       Surat keterangan sehat dari dokter
d.      Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
e.       Persyaratan lain sesuai kebijakan IBI daerah
f.       Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi sebagaimana dimaksud setelah terlebih dahulu dilakukan uji kemampuan keilmuan dan ketrampilan, kepatuhan terhadap kode etik profesi, serta kesanggupan melakukan praktik bidan
7.      Bidan dalam menjalankan praktiknya harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan berdsarkan pendidikan dan pengalaman, sedangkan dalam memberikan pelayanan harus berdasarkan standar profesi.
8.      Disamping ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidan dalam melaksanakan praktik sesuai dengan kewenangannya harus:
a.       Menghormati hak pasien
b.      Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
c.       Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.      Memberikan informasi tentang pelayanan yang akan diberikan
9. SIPB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIP B.
10. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIP B.
   Seorang bidan praktik swasta harus:
1.      Memiliki keterampilan yang sesuai dengan standar untuk setiap jenis pelayanan yang diberikan.
2.      Memiliki pengetahuan yang mutakhir.
3.      Berperilaku positif dan peduli terhadap kepentingan pasien
4.      Memiliki kinerja yang baik
5.      Memiliki tempat dan peralatan praktik yang standar, memiliki alat bantu seperti poster,signage,leaflet.

Karakter yang harus dimiliki oleh bidan praktik swasta adalah :
1.      Memiliki rasa peduli yang tinggi dan kasih sayang terhadap pasien.
2.      Menunjukkan kehangatan kepada  pasien sehingga mereka merasa yakin berada ditangan yang tepat.
3.      Mengerti apa yang dirasakan pasien.
4.      Memperoleh rasa percaya sehingga pasien mudah berbagi masalah.
5.      Memiliki kesabaran untuk memperbaiki segala masalah pasien.
6.      Merasa senang untuk berbicara dengan pasien, mau memberi pendapat dan menghargai, simpati, serta memberi solusi atas masalah pasien.
7.      Memiliki sikap yang bersahabat, memiliki rasa positif, murah senyum, dan memberi sentuhan personal kepada pasien.
8.      Memiliki kepedulian terhadap keluarga pasien.

Ciri bidan praktik swasta yang berkualitas, yaitu :
1.      Mampu memberi pelayanan yang cepat dengan menggunakan fasilitas dan peralatan standar, bersih, dan aman.
2.      Memberi pelayan yang kompeten dan efektif dan memberi saran kepada pasien.
3.      Mudah ditemui dan mampu menjawab semua pertanyaan.
4.      Berpengalaman, tahu apa yang dilakukan, mengerti dan memahami keadaan pasien, serta siap menolong kapanpun dibutuhkan.
5.      Mampu menjaga rahasia dari setiap masalah bidan.
6.      Mampu memberi pelayanan berkualitas terbaik secara konsisten dari waktu kewaktu.
7.      Dapat menyesuaikan diri dalam keadaan apapun dan dimanapun berada.




C. Kewajiban Bidan
      Bidan memiliki kewajiban sebagai berikut :
1.      Selama menjalankan BPS, bidan wajib menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari dinas maupun dari profesi (IBI).
2.      Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatakan derajat kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana.
3.      Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan keterampilannya melalui pendidikan dan pelatihan.
4.      Bidan dalam menjalankan praktiknya memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan yang meliputi :
a.       Pelayanan kebidanan
b.      Pelayanan keluarga berencana
c.       Pelayanan kesehatan masyarakat.
5.      Bidan dalam menjalankan praktiknya wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan dan dilampirkan ke puskesmas.
6.      Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan organisasi profesi (IBI).
7.      Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan/atau organisasi terkait melakukan praktik diwilayahnya. Bidan berkewajiban menerima pembinaan tersebut.
8.      Bidan yang menjalankan praktik harus mencantumkan Surat Izin Praktik Bidan atau fotokopi izin praktik diruang praktik atau tempat yang mudah dilihat.

D. Hak Bidan Praktik Swasta
            Bidan praktik swasta memiliki hak sebagai berikut :
1.      Berhak mendapatkan izin praktik.
2.      Berhak mendapatkan perlindungan dari organisasi profesi.
3.      Berhak mendapatkan keterampilan/pengetahuan baru yang berkaitan dengan bidan praktik swasta (bidan delima).

Sanksi Bidan Praktik Swasta
Bidan praktik swasta memiliki sanksi sebagai berikut :
1.      Bidan dalam melakukan praktik dilarang :
a.       Menjalankan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin praktik.
b.      Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi.
2.      Bila melanggar ketentuan, bidan praktik swasta dikenakan sanksi :
a.       Peringatan lisan atau tertulis kepada bidan yang melakukan pelanggaran oleh kepala Dinas Kabupaten/Kota.
b.      Peringatan lisan atau tertulis diberikan paling banyak 3 kali dan bila pelanggaran tersebut tidak diindahkan maka Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIP B bidan yang bersangkutan.

9.      Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
10.  Melakukan rekam medis dengan baik
D. Pelayanan Kolaborasi
            Pada acara Congress On Nursing Practice tahun 1992, American Nursing Association (ANA) merumuskan definisi kolaborasi yaitu:
Kolaborasi adalah hubungan saling berbagi tanggung jawab (kerja sama) dengan rekan sejawat/ tenaga kesehatan lainnya dalam memberi asuhan pada pasien. Dalam praktiknya, kolaborasi dilakukan dengan mendiskusikan diagnosis pasien serta bekerja sama dalam penatalaksanaan pemberian asuhan. Masing-masing tenaga kesehatan dapat saling berkonsultasi dengan tatap muka langsung atau melalui alat komunikasi lainnya dan tidak perlu hadir ketika tindakan dilakukan. Petugas kesehatan yang ditugaskan menangani pasien bertanggung jawab terhadap keseluruhan penatalaksanaan asuhan.
Elemen kolaborasi mencakup:
a.       Harus melibatkan tenaga ahli dengan bidang keahlian yang berbeda, yang dapat bekerja sama secara timbal balik dengan baik.
b.      Anggota kelompok harus bersikap tegas dan mau bekerja sama.
c.       Kelompok harus memberi pelayanan yang keunikannya dihasilkan dari kombinasi pandangan dan keahlian yang diberikan oleh setiap anggota tersebut.

Perkembangan Proses Kolaborasi:
Pada awalnya, praktik kolaborasi menggunakan model hirearkis seperti badan dibawah ini, yang menekankan komunikasi satu arah, kontak terbatas antara pasien dan dokter, dan menempatkan dokter sebagai tokoh yang dominan.
Pola tersebut berkembang menjadi model praktik kolaborasi yang menekankan komunikasi dua arah, tetapi tetap menempatkan dokter pada posisi utama dan membatasi hubungan antara dokter dan pasien. Pola yang ketiga lebih berpusat kepada pasien. Sesama pemberi pelayanan harus dapat bekerja sama, begitu juga dengan pasien. Model ini berbentuk melingkar. Menekankan kontinuitas dan kondisi timbal balik satu sama lain. Tidak ada satu pemberi pelayanan yang mendominasi secara terus menerus. 
Kolaborasi dalam praktik kebidanan
Dalam praktik pelayanan kebidanan , layanan kolaborasi adalah suatu asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan beban tanggung jawab semua pemberi pelayanan yang terlibat. Mereka adalah bidan,dokter,dan atau tenaga kesehatan profesional lainnya. Bidan merupakan anggota tim.
Bidan menyakini bahwa dalam memberi asuhan harus tetp menjaga,mendukung,dan menghargai proses fisiologis manusia. Intervensi dan penggunaan teknologi dalam asuhan hanya atas indikasi. Rujukan yang efektif dilakukan untuk menjamin kesejahteraan ibu dan bayinya. Bidan adalah praktisi yang mandiri. Bidan bekerja sama mengembangkan kemitraan dengan anggota tim kesehatan lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi,konsultasi,dan perujukan sesuai dengan kondisi pasien,kewenangan,dan kemampuannya.


c.         Hubungan Kompetensi dengan Lingkup Praktek Kebidanan
Pengetahuan keterampilan dan sikap (kompetensi) tanpa adanya kewenangan (lingkup praktek) maka dikatakan sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar karena pelayanan yang diberikan tidak mengacu pada kerangka kerja berdasarkan KEPMENKES 900, standar praktek dan kode etik



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Praktik kebidanan adalah asuhan yang diberikan oleh bidan secara mandiri baik pada perempuan yang menyangkut proses reproduksi, kesejahteraan ibu dan janin / bayinya. Praktik kebidanan berdasarkan prinsip kemitraan dengan perempuan dan bersifat holistik dan sangat berperan penting bagi wanita. Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan,keterampilan, dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.
B.     Saran

Praktek kebidanan sangat berperan penting dan memberikan pengaruh besar bagi wanita. Bidan juga harus melakukan asuhan kebidanan dengan baik agar dapat tercipta kenyamanan antara klien dan bidan itu sendiri. Asuhan yang diberikan oleh bidan  harus sesuai dengan kebutuhan kliennya dan bersifat menyeluruh bagi setiap wanita.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates