BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kehamilan adalah suatu peristiwa
alami dan fisiologis yang terjadi pada wanita yang didahului oleh suatu
peristiwa fertilisasi. Kehamilan merupakan peristiwa yang sangat didambakan
oleh setiap wanita.Oleh karena itu, perlu adanya tindakan-tindakan khusus yang
dilakukan oleh tenaga kesehatan terutama bidan.
Asuhan
kebidanan dan praktek kebidanan menjadi dasar untuk memberikan asuhan
kebidanan yang baik bagi remaja puteri, wanita pra nikah, wanita hamil dan
wanita yang melahirkan. Asuhan yang baik dapat memberikan kenyamanan pada
wanita karena kehamilan dan kelahiran merupakan peristiwa penting bagi
kehidupan seorang wanita dan keluarganya. Sebagai tenaga kesehatan khususnya
bidan sangat beruntung dapat berbagi peristiwa ini , bidan juga berada dalam
posisi yang unik untuk meningkatkan kesehatan reproduksi bagi remaja,
meningkatkan kemampuan ibu dalam melahirkan, kemampuan menemani ibu dalam
proses kelahiran dengan memberikan dukungan dan dorongan,melayani saat masa-masa
nifas.
B.
RUMUSAN
MASALAH
a. Apa
yang dimaksud dengan bidan?
b. Apa
yang pengertian praktik kebidanan?
c. Apa
saja ruang lingkup praktik kebidanan?
d. Apa
hak dan kewajiban bidan?
e. Apa
larangan bagi bidan?
C.
TUJUAN
a. Untuk
menjelaskan pengertian bidan
b. Untuk
menjelaskan apa pengertian praktik kebidanan
c. Mengetahui
ruang lingkup dalam praktik kebidanan
d. Mengetahui
haka dan kewajiban serta larangan bagi bidan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Bidan
Bidan dalam
bahasa Inggris berasal dari kata MIDWIFE yang artinya Pendamping wanita,
sedangkan dalam bahasa Sanksekerta “Wirdhan” yang artinya : Wanita Bijaksana.
Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan
sejumlah praktisi di seluruh dunia. Praktik
Kebidanan adalah asuhan yang diberikan oleh bidan secara mandiri baik pada
perempuan yang menyangkut proses reproduksi, kesejahteraan ibu dan janin /
bayinya, masa antara dalam lingkup praktek kebidanan juga termasuk pendidikan
kesehatan dalam hal proses reproduksi untuk keluarga dan komunitasnya.
Praktik kebidanan berdasarkan
prinsip kemitraan dengan perempuan, bersifat holistik dan menyatukannya dengan
pemahaman akan pengaruh sosial, emosional, budaya, spiritual, psikologi dan
fisik dari pengalaman reproduksinya. Praktik kebidanan bertujuan menurunkan
/ menekan mortalitas dan morbilitas ibu dan bayi yang berdasarkan ilmu-ilmu
kebidanan, kesehatan, medis dan sosial untuk memelihara, meningkatkan dan
melindungi kesehatan ibu dan janin / bayinya.
a) Pengertian
bidan menurut ICM (International Confederation Of
Midwives)
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki ijin yang sah (lisensi)untuk melakukan praktik kebidanan.
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki ijin yang sah (lisensi)untuk melakukan praktik kebidanan.
b) Pengertian
bidan menurut IBI (Ikatan Bidan Indonesia)
Seorang
perempuan yang telah lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan
organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki
kompetensi dan kualifikasi untuk diregister,sertifikasi dan atau secarah sah
mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
c) Pengertian
bidan menurut WHO
Bidan adalah
seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di
negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi
untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk
melakukan praktik bidan.
d)
Pengertian
bidan adalah :
Seseorang yang telah menyelesaikan program
Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan
diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu
memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada
wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum
period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada
bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian
kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta
melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga
medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan
kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan
komunitasnya. Pekerjaan itu termasuk pendidikan antenatal, dan persiapan untuk
menjadi orang tua, dan meluas ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga
berencana dan asuhan anak. Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit
kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat lainnya.
e)
Pengertian
Bidan Indonesia :
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi
masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan
Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang
diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia
serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan
atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang
bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk
memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan
masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan
asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan,
promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses
bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan
kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan
pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga
dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan
menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan
seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.Bidan dapat praktik
diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit,
klinik atau unit kesehatan lainnya.
B.
Pengertian
Praktik Kebidanan
Praktik kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan
melalui pelayanan atau asuhan kebidanan kepada klien dengan pendekatan
manajemen kebidanan. Lingkup praktik kebidanan meliputi asuhan mandiri atau
otonomi pada anak perempuan, remaja putri, dan wanita dewasa sebelum,selama
kehamilan dan sesudahnya. Ini berarti bidan melakukan pengawasan,
memberi asuhan dan saran yang diperlukan kepada wanita selama hamil,bersalin,
dan selama nifas. Praktik kebidanan dilakukan dalam sistem pelayanan kesehatan
yang berorientasi pada masyarakat,dokter,perawat,dan dokter spesialais di
pusat-pusat rujukan.
C.
Ruang
Lingkup Praktik Kebidanan
Lingkup praktik bidan adalah terkait erat dengan
fungsi,tanggung jawab, dan aktifitas bidan yang telah mendapatkan pendidikan,kompeten,
dan memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.
|
Pengetahuan
|
|
Ruang
Lingkup Praktek
|
|
Keterampilan
|
|
Kewenangan
|
1. Kerangka kerja dalam
pelayanan meliputi :
a. PERMENKES No
1464/MENKES/SK/II/2010
b. Standar Praktek Bidan
c. Kode Etik Bidan
d. Kepmenkes No
369/Menkes/SK/III/2007
2. Lingkup Praktek Kebidanan
Meliputi Pemberian Asuhan Pada :
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada
kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang
bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
masyarakat, serta kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
a. Permenkes No.5380/IX/1963,
wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara
mandiri,didampingi tugas lain.
b. Permenkes No.363/IX/1980
yang kemudian diubah menjadi Permenkes 623/1989, wewenang bidan dibagi menjadi
dua yaitu Permenkes khusus. Dalam wewenang khusus ditetapkan bahwa bidan
melaksanakan tindakan khusus dibawah pengawasan dokter.
c. Permenkes
No.572/PER/VI/1996, wewenang ini mengatur tentang regristasi dan praktik bidan.
Bidan dalam melaksanakan praktiknya diberi kewenangan yang mandiri. Kewenangan
tersebut disertai dengan kemampuan dalam melaksanakan tindakan. Dalam wewenang
tersebut mencakup :Pelayanan kebidanan meliputi pelayanan ibu dan anak,
pelayanan Keluarga Berencana, pelayanan Kesehatan Masyarakat
d. Permenkes
No.900/SK/VII/2002, wewenang ini mengatur tentang regristasi dan praktik bidan.
Bidan dalam melaksanakan praktiknya diberi kewenangan yang mandiri.
e. Permenkes
No.HK.02.02/Menkes/149/I/2010, yang kemudian diubah menjadi Permenkes RI
No.1464/Menkes/PER/X/2010, wewenang ini mengatur tentang izin dan penyelenggaraan
praktik bidan.
Dalam menjalankan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi,konsultasi, dan
merujuk dengan kondisi pasien,kewenangan dan kemampuannya. Dalam keadaan
darurat nidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yaitu yang ditunjukkan
untuk menyelamatkan jiwa.
Lingkup praktik bidan adalah
BBL,bayi,balita,anak perempuan,remaja putri, wanita pranikah,wanita selama masa
hamil,bersalin dan nifas,wanita pada masa interval dan wanita pada masa
menopouse.
a.
Remaja Putri
Asuhan yang
diberikan Bidan kepada Remaja putri. Bidan memberikan penyuluhan tentang proses
menstruasi.
b.
Wanita Pranikah
Asuhan yang diberikan Bidan kepada wanita sebelum
menikah. Bidan memberikan penyuluhan tentang dampak hubungan seksual.
c.
Ibu Hamil
Asuhan kebidanan pada ibu hamil adalah asuhan yang
diberikan Bidan pada ibu hamil utuk mengetahui kesehatan ibu dan janin serta
untuk mencegah dan menangani secara dini kegawatdaruratan yang terjadi pada
saat kehamilan.
d.
Ibu Bersalin
Asuhan yang
di berikan Bidan pada Ibu Bersalin. Bidan melakukan Observasi pada Ibu
Bersalin, yani pada Kala I, Kala II, kala III, Dan kala IV.
e.
Ibu Nifas
Asuhan kebidanan pada Ibu nafas adalah Asuhan yang di
berikan Pada Ibu Nifas. Biasanya berlangsung selama 40 hari atau sekitar
6minggu. Pada Asuhan ini Bidan memberikan Asuhan berupa Memantau Involusi
Uteri, Kelancaran ASI, dan Kondisi Ibu dan Anak.
f.
Bayi Baru
lahir
Asuhan kebidanan pada bayi baru lahir adalah Asuhan
yang di berikan Bidan pada bayi baru lahir. Pada bayi baru lahir Bidan memotong
tali plasenta, memandikan, mengobservasi ada tidaknya gangguan pada pernafasan
dsb dan memakaikan pakaian dan membendong dengan kain.
g.
Bayi dan Balita
Asuhan kebidanan pada neunatus dan balita adalah
Asuhan yang di berikan Bidan pada Neunatus dan balita. Pada balita Bidan
memberikan Pelayanan, informasi tentang Imunisasi dan KIE sekitar kesehatan
neunatus dan balita.
h.
Menopause
Asuhan yang diberikan Bidan kepada wanita yang Ibu-ibu
yang sudah berhenti masa suburnya.
i.
Wanita dengan Gangguan Reproduksi
Asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan
Reproduksi adalah Asuhan yang di berikan Bidan pada wanita yang mengalami
gangguan reproduksi. Bidan memberikan KIE (Konseling Informasi Edukasi) tentang
gangguan-gangguan reproduksi yang sering muncul pada wanita seperti keputihan,
menstruasi yang tidak teratur.
D. RUANG LINGKUP PELAYANAN BIDAN
a.
Bidan Praktik swasta
Merurut SKP organisasi IBI , bidan
praktik swasta adalah bidan yang diberi izin untuk menjalankan praktik
perorangan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam
(IBI,1997:15)
Visi
bidan praktik swasta adalah meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberi yang
terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat.Misi bidan praktik swasta
adalah memberi pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang KB dan kesehatan
Reproduksi.Bersahabat dan peduli terhadap kepentingan pasien serta memenuhi
bahkan melebihi harapan pasien.
b.
Persyaratan bidan praktik swasta:
1.
Bidan adalah seorang yang telah
menjalani program pendidikan bidan, yang diakui oleh negara tempat dia tinggal
dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait kebidanan sertamemenuhi
persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktik bidan.
2.
Registrasi adalah proses
pendaftaran, pendokumentasian, dan pengakuan terhadap bidan setelah dinyatakan memenuhi
kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan sehingga secara
fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
3.
Surat izin bidan(SIB) adalah bukti
tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pelayanan asuhan kebidanan
diselruh wilayah republik indonesia
4.
Praktik bidan adalah serangkaian
kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu,
keluarga dan masyarakat) sesuai dengan wewenang dan kemampuannya
5.
Bidan yang baru lulus mengajukan
permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala dinas kesehatan
provinsi institusi pendidikan untuk memeroleh SIPB selambat-lambatnya satu
bulan setelah menerima ijazah bidan (kebijakan IBI Jabar 2 tahun setelah
lulus).
6.
Kelengkapan registrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi :
a.
Fotokopi ijazah bidan
b.
Fotokopi transkrip nilai akademik
c.
Surat keterangan sehat dari dokter
d.
Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2
lembar
e.
Persyaratan lain sesuai kebijakan
IBI daerah
f.
Rekomendasi yang diberikan
organisasi profesi sebagaimana dimaksud setelah terlebih dahulu dilakukan uji
kemampuan keilmuan dan ketrampilan, kepatuhan terhadap kode etik profesi, serta
kesanggupan melakukan praktik bidan
7.
Bidan dalam menjalankan praktiknya
harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan berdsarkan pendidikan dan
pengalaman, sedangkan dalam memberikan pelayanan harus berdasarkan standar
profesi.
8.
Disamping ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bidan dalam melaksanakan praktik sesuai dengan
kewenangannya harus:
a.
Menghormati hak pasien
b.
Merujuk kasus yang tidak dapat
ditangani
c.
Menyimpan rahasia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.
Memberikan informasi tentang
pelayanan yang akan diberikan
9. SIPB berlaku
selama 5 tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan
SIP B.
10. Bidan yang
menjalankan praktik harus memiliki SIP B.
Seorang bidan praktik swasta harus:
1. Memiliki
keterampilan yang sesuai dengan standar untuk setiap jenis pelayanan yang
diberikan.
2. Memiliki
pengetahuan yang mutakhir.
3. Berperilaku
positif dan peduli terhadap kepentingan pasien
4. Memiliki
kinerja yang baik
5. Memiliki
tempat dan peralatan praktik yang standar, memiliki alat bantu seperti
poster,signage,leaflet.
Karakter
yang harus dimiliki oleh bidan praktik swasta adalah :
1. Memiliki
rasa peduli yang tinggi dan kasih sayang terhadap pasien.
2. Menunjukkan
kehangatan kepada pasien sehingga mereka
merasa yakin berada ditangan yang tepat.
3. Mengerti
apa yang dirasakan pasien.
4. Memperoleh
rasa percaya sehingga pasien mudah berbagi masalah.
5. Memiliki
kesabaran untuk memperbaiki segala masalah pasien.
6. Merasa
senang untuk berbicara dengan pasien, mau memberi pendapat dan menghargai,
simpati, serta memberi solusi atas masalah pasien.
7. Memiliki
sikap yang bersahabat, memiliki rasa positif, murah senyum, dan memberi
sentuhan personal kepada pasien.
8. Memiliki
kepedulian terhadap keluarga pasien.
Ciri
bidan praktik swasta yang berkualitas, yaitu :
1. Mampu
memberi pelayanan yang cepat dengan menggunakan fasilitas dan peralatan
standar, bersih, dan aman.
2. Memberi
pelayan yang kompeten dan efektif dan memberi saran kepada pasien.
3. Mudah
ditemui dan mampu menjawab semua pertanyaan.
4. Berpengalaman,
tahu apa yang dilakukan, mengerti dan memahami keadaan pasien, serta siap menolong
kapanpun dibutuhkan.
5. Mampu
menjaga rahasia dari setiap masalah bidan.
6. Mampu
memberi pelayanan berkualitas terbaik secara konsisten dari waktu kewaktu.
7. Dapat
menyesuaikan diri dalam keadaan apapun dan dimanapun berada.
C. Kewajiban
Bidan
Bidan memiliki kewajiban sebagai berikut :
1. Selama
menjalankan BPS, bidan wajib menaati semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku, baik dari dinas maupun dari profesi (IBI).
2. Bidan
dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatakan
derajat kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga
berencana.
3. Setiap
bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan
keterampilannya melalui pendidikan dan pelatihan.
4. Bidan
dalam menjalankan praktiknya memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan
yang meliputi :
a. Pelayanan
kebidanan
b. Pelayanan
keluarga berencana
c. Pelayanan
kesehatan masyarakat.
5. Bidan
dalam menjalankan praktiknya wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai
dengan pelayanan yang diberikan dan dilampirkan ke puskesmas.
6. Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang dilakukan organisasi profesi (IBI).
7. Kepala
dinas kesehatan kabupaten/kota dan/atau organisasi terkait melakukan praktik
diwilayahnya. Bidan berkewajiban menerima pembinaan tersebut.
8. Bidan
yang menjalankan praktik harus mencantumkan Surat Izin Praktik Bidan atau
fotokopi izin praktik diruang praktik atau tempat yang mudah dilihat.
D.
Hak Bidan Praktik Swasta
Bidan
praktik swasta memiliki hak sebagai berikut :
1. Berhak
mendapatkan izin praktik.
2. Berhak
mendapatkan perlindungan dari organisasi profesi.
3. Berhak
mendapatkan keterampilan/pengetahuan baru yang berkaitan dengan bidan praktik
swasta (bidan delima).
Sanksi Bidan
Praktik Swasta
Bidan
praktik swasta memiliki sanksi sebagai berikut :
1. Bidan
dalam melakukan praktik dilarang :
a. Menjalankan
praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin praktik.
b. Melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi.
2. Bila
melanggar ketentuan, bidan praktik swasta dikenakan sanksi :
a. Peringatan
lisan atau tertulis kepada bidan yang melakukan pelanggaran oleh kepala Dinas
Kabupaten/Kota.
b. Peringatan
lisan atau tertulis diberikan paling banyak 3 kali dan bila pelanggaran
tersebut tidak diindahkan maka Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat
mencabut SIP B bidan yang bersangkutan.
9.
Meminta persetujuan tindakan yang
akan dilakukan
10. Melakukan
rekam medis dengan baik
D. Pelayanan Kolaborasi
Pada
acara Congress On Nursing Practice tahun 1992, American Nursing Association
(ANA) merumuskan definisi kolaborasi yaitu:
Kolaborasi adalah hubungan saling
berbagi tanggung jawab (kerja sama) dengan rekan sejawat/ tenaga kesehatan
lainnya dalam memberi asuhan pada pasien. Dalam praktiknya, kolaborasi
dilakukan dengan mendiskusikan diagnosis pasien serta bekerja sama dalam
penatalaksanaan pemberian asuhan. Masing-masing tenaga kesehatan dapat saling
berkonsultasi dengan tatap muka langsung atau melalui alat komunikasi lainnya
dan tidak perlu hadir ketika tindakan dilakukan. Petugas kesehatan yang ditugaskan
menangani pasien bertanggung jawab terhadap keseluruhan penatalaksanaan asuhan.
Elemen kolaborasi mencakup:
a.
Harus
melibatkan tenaga ahli dengan bidang keahlian yang berbeda, yang dapat bekerja
sama secara timbal balik dengan baik.
b.
Anggota
kelompok harus bersikap tegas dan mau bekerja sama.
c.
Kelompok
harus memberi pelayanan yang keunikannya dihasilkan dari kombinasi pandangan
dan keahlian yang diberikan oleh setiap anggota tersebut.
Perkembangan
Proses Kolaborasi:
Pada awalnya, praktik
kolaborasi menggunakan model hirearkis seperti badan dibawah ini, yang
menekankan komunikasi satu arah, kontak terbatas antara pasien dan dokter, dan
menempatkan dokter sebagai tokoh yang dominan.
Pola tersebut
berkembang menjadi model praktik kolaborasi yang menekankan komunikasi dua
arah, tetapi tetap menempatkan dokter pada posisi utama dan membatasi hubungan
antara dokter dan pasien. Pola yang ketiga lebih berpusat kepada pasien. Sesama
pemberi pelayanan harus dapat bekerja sama, begitu juga dengan pasien. Model ini
berbentuk melingkar. Menekankan kontinuitas dan kondisi timbal balik satu sama
lain. Tidak ada satu pemberi pelayanan yang mendominasi secara terus menerus.
Kolaborasi dalam
praktik kebidanan
Dalam praktik
pelayanan kebidanan , layanan kolaborasi adalah suatu asuhan kebidanan yang
diberikan kepada klien dengan beban tanggung jawab semua pemberi pelayanan yang
terlibat. Mereka adalah bidan,dokter,dan atau tenaga kesehatan profesional
lainnya. Bidan merupakan anggota tim.
Bidan menyakini
bahwa dalam memberi asuhan harus tetp menjaga,mendukung,dan menghargai proses
fisiologis manusia. Intervensi dan penggunaan teknologi dalam asuhan hanya atas
indikasi. Rujukan yang efektif dilakukan untuk menjamin kesejahteraan ibu dan
bayinya. Bidan adalah praktisi yang mandiri. Bidan bekerja sama mengembangkan
kemitraan dengan anggota tim kesehatan lainnya. Dalam menjalankan tugasnya,
bidan melakukan kolaborasi,konsultasi,dan perujukan sesuai dengan kondisi
pasien,kewenangan,dan kemampuannya.
c.
Hubungan
Kompetensi dengan Lingkup Praktek Kebidanan
Pengetahuan keterampilan dan sikap (kompetensi) tanpa
adanya kewenangan (lingkup praktek) maka dikatakan sebagai bentuk pelayanan
yang tidak sesuai dengan standar karena pelayanan yang diberikan tidak mengacu
pada kerangka kerja berdasarkan KEPMENKES 900, standar praktek dan kode etik
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Praktik
kebidanan adalah asuhan yang diberikan oleh bidan secara
mandiri baik pada perempuan yang menyangkut proses reproduksi, kesejahteraan
ibu dan janin / bayinya. Praktik kebidanan berdasarkan prinsip kemitraan
dengan perempuan dan bersifat holistik dan sangat berperan penting bagi wanita.
Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan,keterampilan, dan
kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.
B. Saran
Praktek
kebidanan sangat berperan penting dan memberikan pengaruh besar bagi wanita.
Bidan juga harus melakukan asuhan kebidanan dengan baik agar dapat tercipta
kenyamanan antara klien dan bidan itu sendiri. Asuhan yang diberikan oleh
bidan harus sesuai dengan kebutuhan kliennya dan bersifat menyeluruh bagi
setiap wanita.

0 komentar:
Posting Komentar